Hari Selasa, 21 Juni 2022, SD Islam Terpadu IQRO’ mengadakan rapat kenaikan kelas. Rapat dihadiri oleh Kepala Sekolah, Wali kelapa Sekolah Bidang Kurikulum dan Kemuridan, Wali kelas 1-5, Guru Kelas, Guru Bidang Studi, Guru Bimbingan Konseling dan Tenaga Adminitrasi Sekolah.
Mengawali rapat kenaikan kelas, Kepala SDIT IQRO’ Bapak Akhmad Musodiq, S.Pd. memberikan arahan agar rapat ini menjadi forum untuk membahas perkembangan belajar murid kelas 1-5. Hasil pemilaian selama satu tahun dalam bentuk nilai angka, predikat dan deskripsi serta portopolio murid akan menjadi data untuk menentukan kenaikan kelas. Data ini sangat penting bagi guru yang akan mengajar di kelas berikutnya. Dengan bekal portopolio ini akan memudahkan guru mengenal kondisi awal setiap murid.
Rapat kenaikan kelas pimpim oleh Baapak Erawan Merta Atmaja, ST.S.Pd.I, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurkulum. Beliau membacakan kriteria kenaikan kelas yang mengaju pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor 421/2876/disdik.set tanggal 14 April 2020 yang menjadi pedoman dalam penyusunan Dokumen 1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di SDIT IQRO’, bahwa murid dinyatakan naik kelas, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut. :
1. Menyelesaikan pembelajaran selama dua semester pada kelas yang diikuti
2. Mencapai kompetensi yang dipersyaratkan, minimal sama dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
3. Memiliki nilai sikap pada seluruh mata pelajaran minimal baik
4. Tidak teradapat nilai kurang dari KKM pada 3 (tiga) mata pelajaran.
5. Prosentase kehadiran minimal 85%
Selanjutnya pimpinan rapat memberikan kesepatan kepada guru kelas 1 sampai dengan 5 secara bergiliran memaparkan rekapitulasi nilai dan catatan perkembangan murid di kelas yang diampu. Pada sesi ini setiap peserta rapat diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan, tanggapan dan catatan atau evaluasi.
Pada bagian akhir, pimpinan rapat membacakan hasil keputusan Rapat Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2021/2022. (AMS)